Kebijakan Penjaminan Mutu

Dalam rangka menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal, Institut Teknologi Telkom Purwokerto telah menetapkan organisasi mutu di lingkungan Institut Teknologi Telkom Purwokerto yang telah dijabarkan pada: Peraturan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) No. PDP 1152/00/DGS-HK01/YPT/2022, tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Telkom Purwokerto.

Berdasarkan SOTK Institut Teknologi Telkom Purwokerto tersebut, dibentuklah Panduan Tim Penjaminan Mutu dengan nomor dokumen : IT-TEL/DPI/SPM/001. Penjaminan mutu merupakan salah satu unsur yang membantu Rektor dalam mengelola Institut Teknologi Telkom Purwokerto dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Institut Teknologi Telkom Purwokerto didudkung oleh 4 Dokumen SPMI. Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Institut Teknologi Telkom Purwokerto terdiri dari :

  • Kebijakan SPMI
  • Manual SPMI
  • Formulir SPMI
  • Standar SPMI

Berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom Nomor PDP1383/00/DHE-PD01/YPT2021 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Institut Teknologi Telkom Purwokerto, ditetapkan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Standar, terdiri dari :

  • 8 (delapan) Standar Pendidikan
  • 8 (delapan) Standar Penelitian
  • 8 (delapan) Standar Pengabdian kepada Masyarakat
  • 3 (tiga) Standar Tambahan